Training Pemberdayaan Masyarakat (Melalui Melompok, UKM dan Koperasi)

Training Pemberdayaan Masyarakat (Melalui Melompok, UKM dan Koperasi)

PENGANTAR

Training Pemberdayaan Masyarakat – Pada pasal 74 Dalam UU No.18 Tahun 2007 tentang Perseroan yang menyangkut tanggung jawab sosial dan lingkungan, Perusahaan mempunyai program CSR ( Corporate Social Responsibility ). Program CSR yang biasa dilakukan perusahaan adalah pengembangan Ekonomi masyarakat melalui pengembangan wirausaha, UKM (usaha kecil dan menengah) dan koperasi. Di perusahaan BUMN dibentuk unit PKBL (program kemitraan dan bina lingkungan) untuk menjalankan program tersebut.

Training Pemberdayaan Masyarakat – Dalam PROPARE Beyond Copliance program pemberdayaan ekonomi masyarakat mendapat penilaian yang tinggi. Yang menjadi kunci keberhasilan dan keberlanjutan wirausaha dan UKM/Koperasi adalah pengelolanya. Banyak program pengembangan ekonomi untuk Wirausaha dan UKM/Koperasi tidak berhasil karena kegagalan dalam melakukan pembinaan sejak awal dan program pembinaan lanjutanya. Dalam banyak kasus, tidak banyak wirausaha UKM/Koperasi binaan perusahaan yang berhasil merayakan ulang tahun pertamanya sudah tutup. Biasa juga Wirausaha dan UKM/Koperasinya sudah lama dibina tidak mandiri mandiri juga dan menghalangi perusahaan untuk merekrut wirausaha dan UKM/Koperasi baru untuk dibina.

MAKSUD DAN TUJUAN PELATIHAN

Dalam Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat ini di desain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut :

  • Peserta pelatihan memahami langkah-langkah maenjadi seorang pengusaha dan pengelola UKM/Koperasi yang sukses.
  • Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi teknik-teknik umum yang dibutuhkan untuk menjadi pengusaha dan pengelola UKM/Koperasi.
  • Peserta pelatihan mampu mengevaluasi berkaitan dengan kecocokan personal untuk menjadi seorang pengusaha dan pengelola UKM/Koperasi.

BAHAN AJAR DIKLAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

  • CSR dan Pengembangan ekonomi masyarakat
  • Cara menjadi pengusaha dan pengelola UKM/Koperasi
  • Cara identifikasi dan pengembangan produk jasa
  • Tips dalam melakukan penyusun rencana bisnis
  •  Mengidentifikasi dan pengembangan pasar
  • Praktek pemanfaatan produk dan jasa VS manfaat untuk Pelanggan
  • Praktek dan bagaimana Cara membangun kepuasan pelanggan
  • Pengembangan bisnis berkelanjutan

PESERTA YANG HARUS HADIR

Mereka yang dianjurkan mengikuti Training Pemberdayaan Masyarakat Para eksekutif perusahaan: Direktur, Komisaris dan para perwakilan manajemen yang menjabat sebagai: CSR Manager, Community and Corporate Manager, GA Manager, Production Manager, HSE Manager dan seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap hubungan eksternal organisasi kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)

PROFIL TIM PENGAJAR KLIK DISINI

DURASI

3 Hari (Efektif 21 Jam: 09.00-16.00)

INVESTASI

Normal Class

  • Rp 7.250.000,00/peserta (jakarta/bogor/bandung/yogyakarta/surabaya)
  • Rp7.750.000,00/peserta(bali/lombok/Medan/Makasar/Batam)

Online Class

Rp.2.500.000/peserta(Online Zoom Meeting)

Dapatkan Harga Khusus Untuk Request Pelatihan Secara Paket,Silahkan Klik Disini)

 FASILITAS

Normal Class

  • Sertifikat, Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, foto bersama dan pelatihan dilaksanakan di Hotel berbintang.

Online Class

  • Sertifikat dan Soft Copy Modul

INFORMASI DAN PROMO

Hub      : 021 – 756 3091

Fax       : 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL PELATIHAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TAHUN 2024 :

  • 14-16 Mei 2024 Bogor
  • 11-13 Juni 2024 Yogyakarta
  • 09-11 Juli 2024 Bali
  • 13-15 Agustus 2024 Jakarta
  • 10-12 September 2024 Yogyakarta
  • 08-10 Oktober 2024 Bandung
  • 12-14 November 2024 Bogor
  • 10-12 Desember 2024 Bali

BELUM ADA JADWAL & WAKTU PELAKSANAAN YANG SESUAI…??? KLIK DISINI UNTUK MEREQUESTNYA..!!

https://www.youtube.com/embed/JXmhsGkLHKE

Training Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup: Akses dan Cara Pemenuhannya

PENGANTAR

Training Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup: Akses dan Cara Pemenuhannya – Dalam Undang-undang 32 Tahun 2019 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah undang-undang yang komprehensif dan lebih ketat dari pada undang-undang 23 tahun 1997. UU 32 tahun 2009 tersebut mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi hukum.

Sudah banyak PP dan PerMen yang disahkan sebagai turunan dari UU 32 tahun 2009, terdapat penguatan dan penegasan ijin lingkungan mendahului ijin usaha, fungsi PPLH (petugas pengawas lingkungan hidup) dan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dan mekanisme penegakan hukum.Terobosan yang lain misalnya: perencanaan pengelolaan lingkungan bagi pemerintah, hingga sanksi untuk pejabat pemerintah.

Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, sulit bagi perusahaan dan pemerintah (RI,Provinsi,Kabupaten dan Kota) untuk menerapkan dan menegakan peraturan tersebut.

Dengan memiliki sumber daya manusia di peruahaan dan pemerintah yang memahami perturan lingkungan akan memberikan banyak manfaat, diantaranya mempermudah dalam :

  • Menjalankan hak dan kewajiban
  • Membuat kebijakan pemerintah dan kebijakan perusahaan
  • Melakukan penegakan hukum lingkungan
  • Mempertajam pemahaman sehingga mampu memberikan umpan balik yang berkaitan dengan perundangan
  • Mengidentifikasi dan mengusulkan perda lingkungan yang relevan untuk daerah

Semua sistem dan program lingkungan seperti ISO 14001, RSPO, AMDAL, UKL-UPL, Audit lingkungan, PROPER, Dll memerlukan pemahaman yang baik mengenai peraturan perundangan lingkungan ini.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut :

  • Peserta pelatihan memahami struktur,hirarkhi, dan substansi peraturan perundangan lingkungan
  • Peserta memahami peraturan lingkungan yang terkait dengan kegiatan peruahaannya dan cara pemenuhanya
  • Peserta pelatihan dari pemerintah mampu melakukan evaluasi pemenuhan regulasi perusahaan dan melakukan penegakan hukum
  • Peserta pelatihan mampu menganalisis kebutuhan peraturan
  • Perundangan lingkungan dan penegakannya sesuai dengan kondisi daerah/perusahaan

MATERI PELATIHAN

  • Struktur peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum lingkungan
  • UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH)
  • Peraturan tentang AMDAL dan perijinan lingkungan dan pemenuhannya
  • Peraturan tentang pengendalian pencemaran air dan udara dan pemenuhannya
  • Peraturan tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan bahan B3 dan pemenuhannya
  • Peraturan tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan laut, tanah dan pemenuhanya
  • Peraturan tentang pengelolaan gangguan ( kebisingan, getaran dan kebauan ) dan pemenuhannya
  • Sanksi hukum pencemaran dan perusakkan lingkungan hidup

METODE PELAKSANAAN

Training Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup: Akses dan Cara Pemenuhannya ini menggunakan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep, diberikan contoh aplikasinya, berlatih menggunakan konsep, mendiskusikan proses dan hasil latihan. Disampaikan dalam bentuk ceramah, diskusi interaktif dan presentasi kelompok

PROFIL TIM PENGAJAR KLIK DISINI

INVESTASI

Rp 7.500.0000/Peserta

(Dapat Promo Cash Back/Discount Klik Disini)

FASILITAS
Sertifikat, Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, foto bersama dan pelatihan dilaksanakan di Hotel berbintang.

INFORMASI PENDAFTARAN & PROMO

Hub      : 021 – 756 3091
Fax       : 021 – 756 3291
CONTACT PERSON

0813 8280 7230, 0877 8868 8235

 

JADWAL PELATIHAN PERATURAN PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2019:

  • 22-23 Agustus 2019 Bandung
  • 12-13 September 2019 Bali
  • 26-27 September 2019 Jakarta
  • 10-11 Oktober 2019 Surabaya
  • 24-25 Oktober 2019 Bogor
  • 14-15 Nopember 2019 Yogyakarta
  • 28-29 Nopember 2019 Jakarta
  • 05-06 Desember 2019 Malang
  • 19-20 Desember 2019 Bandung

BELUM ADA JADWAL & WAKTU PELAKSANAAN YANG SESUAI…??? KLIK DISINI UNTUK MEREQUESTNYA..!!

Training Pengelolaan Pemantauan Bising

PENGANTAR

Training Pengelolaan Pemantauan Bising – Pemantauan lingkungan meruapan suatu kegiatan yag terdiri dari pengambilan sampel, pengukuran, dan analisis. Hasilnya menunjukan kinerja lingkungan suatu perusahaan dan status pemenuhan baku mutu. Salah satu jenis pemantauan yang bertujuan untuk mengukur tingkat gangguan adalah pemantauan kebisingan.

Pemantauan kebisingan dilakukan dalam rangka pengelolaan kebisingan lingkungan maupun di dalam ruang (tempat kerja). Kedua objek pemantauan tersebut memiliki jangka waktu pemantauan dan cara analisis yang berbeda. Hasil pemantauan kebisingan lingkungan digunakan untuk mengukur tingkat gangguan kebisingan di lingkungan penerima. Sedangkan hasil pemantauan kebisingan tempat kerja untuk menentukan pemakaian APD pendengaran dan membandingkan dengan baku mutu. Selain itu pemantauan kebisingan di tempat kerja juga diterapkan dalam rangka pemetaan paparan kebisingan dari suatu sumber bising. Hal ini digunakan sebagai dasar pengendalian kebisingan.

Impementasi pemantauan kebisingan memerlukan pemahaman tata cara pengukuran pada alat dan perhitungan hasil pembacaan alat. Oleh karena itu dibutuhkan pemenuhan kompetensi di bidang ini baik sebagai operator pemantauan maupun pengelola lingkungan khususnya kebisingan. Setelah mendapat hasil pemantauan, diperlukan juga pemahaman mengenai tindak lanjut berupa pengelolaan kebisingan sehingga tidak mengganggu lingkungan maupun tempat kerja.

Jenis pemantauan kebisingan yang harus dilakukan adalah :

  1. Kebisingan Lingkungan
  2. Kebisingan Tempat Kerja

MAKSUD DAN TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan pengelolaan pemantauan bising ini diharapkan peserta mampu :

  • Membedakan tata cara pemantauan kebisingan lingkungan dengan pemantauan kebisingan ditempat kerja
  • Melakukan pemantauan kebisingan secara benar dan melakukan perhitungan dan analisis hasil pemantauan kebisingan
  • Merencanakan program pengelolaan kebisingan diperusahaan berdasarkan hasil pemantauan

MATERI PELATIHAN

  • Peraturan terkait kebisingan
  • Dasar dasar kebisingan
  • Pengertian dasar bunyi, Akuistik dan Kebisingan
  • Pemantauan dan Analisis kebisingan lingkungan
  • Pemantauan kebisingan tempat kerja
  • Pengelolaan dan pengendalian kebisingan lingkungan
  • Praktek sampling kebisingan, Analisis dan Perhitungan Hasil pemantauan

METODE PELATIHAN

Waktu pelatihan selama 3 hari,dilaksanakan dengan metode presentasi,diskusi, latihan soal,simulasi dan case study.

PROFIL TIM PENGAJAR KLIK DISINI

INVESTASI

Rp 7.500.0000/Peserta 

(Dapat Promo Cash Back/Discount Klik Disini)

FASILITAS

Sertifikat, Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, foto bersama dan pelatihan dilaksanakan di Hotel berbintang.

INFORMASI PENDAFTARAN & PROMO

Hub      : 021 – 756 3091

Fax       : 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0813 8280 7230, 0877 8868 8235

JADWAL TRAINING PENGELOLAAN PEMANTAUAN BISING TAHUN 2019:

  • 21-23 Agustus 2019 Bandung
  • 11-13 September 2019 Bali
  • 25-27 September 2019 Jakarta
  • 09-11 Oktober 2019 Surabaya
  • 23-25 Oktober 2019 Bogor
  • 13-15 Nopember 2019 Yogyakarta
  • 27-29 Nopember 2019 Jakarta
  • 04-06 Desember 2019 Malang
  • 18-20 Desember 2019 Bandung

BELUM ADA JADWAL & WAKTU PELAKSANAAN YANG SESUAI…??? KLIK DISINI UNTUK MEREQUESTNYA..!!

Butuh bantuan! Klik disini

Kami siap membantu anda sekarang! Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online, Jika tim sedang melayani pelanggan lain, untuk pelayanan cepat silahkan kirim email ke: info@bmdstreet.com via help desk..

Dep. Marketing

Mei Dwi - Head Office

Online

Dep. Marketing

Eva Arlinda - Head Office

Online

Dept. Marketing

Umu Hanifatul - Head Office

Online

Dep. Marketing

Andini Eryani - Head Office

Online

Mei Dwi - Head OfficeAccount Executive

Hallo sahabat BMD, ada yang bisa saya bantu? 00.00

Eva Arlinda - Head OfficeDep. Marketing

Hallo sahabat BMD, ada yang bisa saya bantu? 00.00

Umu Hanifatul - Head OfficeDept. Marketing

Hallo sahabat BMD, ada yang bisa saya bantu? 00.00

Andini Eryani - Head OfficeDep. Marketing

Hallo sahabat BMD, ada yang bisa saya bantu? 00.00